PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Pernikahan adalah suatu yang besar tanda kebesaran Allah. Pasangan hidup kita adalah kebesaran yang Allah ciptakan. Jangan pernah meremehkan pasangan kita, karena pasangan adalah tanda kebesaran Allah. Jadi kalau ada yang bertanya itu siapa? Seharusnya kita menjawab “dialah tanda-tanda kebesaran Allah yang lebih besar daripada langit dan bumi”

Tapi pasangan dalam hal ini adalah istri atau suami, bukan pasangan palsu (pacaran). Ketika kita berkata say no to drugs, seharusnya juga bisa mengatakan say no to pacaran. Menurut pakar psikologi “kesetiaan, kelembutan dan janji-janji yang diucapkan ketika pacaran adalah PALSU”.


Efek dari perbuatan pacaran adalah zina. Zina sesuatu hal yang sangat berbahaya, bukan hanya pada saat itu saja tetapi selamanya akan tetap berbahaya. Salah satunya anak yang lahir dari zina tidak dapat di nisbatkan ke bapaknya walaupun DNA berkata anaknya. Dalam islam nisbat anak ketika anak itu lahir setelah akad nikah. Ketika nanti anak itu dewasa, tidak bisa menjadi wali anak tersebut ketika akan dinikahkan karena perzinaan tadi dan dinikahkan oleh wali hakim. Jadi, masih berani pacaran?

Tujuan nikah adalah karena manusia tidak bisa hidup sendiri. Nikah dapat membuat ketenangan bathin. Dan mengapa kita disuruh mencari pasangan yang baik agamanya, karena dapat menenangkan.

Tujuan nikah lainnya adalah menyempurnakan setengah iman. Jadi ketika sudah mampu untuk menikah segerakanlah untuk menyempurnakan setengah iman. Pasangan itu laksana pakaian, maksudnya adalah sebagai pelindung dari pasangannya.

Dalam pernikahan dikenal mawaddah warahmah. Mawaddah cenderung kepada fisik, sedangkan warahmah cenderung kepada non fisik. Mawaddah itu tampak, warahmah itu tidak tampak. Mawaddah itu melihat kelebihan, rahmah itu menerima kekurangan.

Ketika awal-awal pernikahan mungkin mawaddah dulu, tertarik karena fisik. Seiiring waktu tumbuh rahmah dalam pernikahan tersebut, itulah yang membuat pasangan yang sudah lama menikah tetap bertahan karena rahmah sudah tumbuh dalam hubungan tersebut dengan tidak melihat fisik saja.

Dalam memilih pasangan dalam hadist bukhari dan muslim “perempuan dinikahi karena harta, keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Tapi pilihlah yang agamanya kau akan selamat”. Mengapa agamanya? Karena harta bisa hilang, kecantikan bisa pudar, keluarga bisa tidak di akui, sedangkan agama tidak akan hilang.

Proses pernikahan adalah taaruf (perkenalan). Lalu khitbah (melamar). Kalau udah sepakat antara kedua pihak lakukan akad nikah. Pasangan yang akan menikah tidak boleh berjalan dengan calonnya. Setelah yakin betul lakukan istikarah minta petunjuk Allah apakah pasangan pilihan tersebut baik untuk kita karena Allah yang Maha Tahu untuk kita.



Tidak sah nikah apabila tidak ada wali. Wali terbagi 3, keatas adalah bapak (datuk), kesamping adalah saudara laki-laki (abang atau adik), kebawah adalah abang atau adik dari ayah (paman). Perwalian bukan hanya sebagai wali dalam pernikahan, tetapi sebagai tanggung jawab setelah pernikahan apabila terjadi permasalahan.

Wali yang bijaksana harus melihat agamanya dan akhlaknya si calon. Kalau baik keduanya segera nikahkan. Karena apabila tidak melihat agama dan akhlak akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar.

Pernikahan adalah tanggung jawab kepada Allah. Tugas utama laki-laki adalah menjaga keluarga dan anak-anaknya dari api neraka. Ajarkan agama dan beribadah keluarganya. Dibalik tanggung jawab tersebut adalah surga. Orang yang paling baik adalah orang yang paling baik kepada keluarganya.


Semoga bermanfaat bagi yang sudah dan yang akan menikah. Barakallahu fikum.


Comments

Popular posts from this blog

Asmaul Husna [ 3. Yang Maha Penyayang (الرَّحِيْمُ) ]

Berapa Umur Kita?

MENYELESAIKAN MASALAH TANPA MASALAH (Bagian I)