PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pernikahan adalah suatu yang besar tanda
kebesaran Allah. Pasangan hidup kita adalah kebesaran yang Allah ciptakan. Jangan
pernah meremehkan pasangan kita, karena pasangan adalah tanda kebesaran Allah. Jadi
kalau ada yang bertanya itu siapa? Seharusnya kita menjawab “dialah tanda-tanda
kebesaran Allah yang lebih besar daripada langit dan bumi”
Tapi pasangan dalam hal ini adalah istri atau
suami, bukan pasangan palsu (pacaran). Ketika kita berkata say no to drugs,
seharusnya juga bisa mengatakan say no to pacaran. Menurut pakar psikologi “kesetiaan,
kelembutan dan janji-janji yang diucapkan ketika pacaran adalah PALSU”.
Efek dari perbuatan pacaran adalah zina. Zina sesuatu
hal yang sangat berbahaya, bukan hanya pada saat itu saja tetapi selamanya akan
tetap berbahaya. Salah satunya anak yang lahir dari zina tidak dapat di
nisbatkan ke bapaknya walaupun DNA berkata anaknya. Dalam islam nisbat anak
ketika anak itu lahir setelah akad nikah. Ketika nanti anak itu dewasa, tidak
bisa menjadi wali anak tersebut ketika akan dinikahkan karena perzinaan tadi dan dinikahkan oleh wali hakim. Jadi,
masih berani pacaran?
Tujuan nikah adalah karena manusia tidak bisa
hidup sendiri. Nikah dapat membuat ketenangan bathin. Dan mengapa kita disuruh
mencari pasangan yang baik agamanya, karena dapat menenangkan.
Tujuan nikah lainnya adalah menyempurnakan
setengah iman. Jadi ketika sudah mampu untuk menikah segerakanlah untuk
menyempurnakan setengah iman. Pasangan itu laksana pakaian, maksudnya adalah
sebagai pelindung dari pasangannya.
Dalam pernikahan dikenal mawaddah warahmah. Mawaddah
cenderung kepada fisik, sedangkan warahmah cenderung kepada non fisik. Mawaddah
itu tampak, warahmah itu tidak tampak. Mawaddah itu melihat kelebihan, rahmah itu
menerima kekurangan.
Ketika awal-awal pernikahan mungkin mawaddah
dulu, tertarik karena fisik. Seiiring waktu tumbuh rahmah dalam pernikahan
tersebut, itulah yang membuat pasangan yang sudah lama menikah tetap bertahan
karena rahmah sudah tumbuh dalam hubungan tersebut dengan tidak melihat fisik
saja.
Dalam memilih pasangan dalam hadist bukhari dan
muslim “perempuan dinikahi karena harta, keluarganya, kecantikannya dan
agamanya. Tapi pilihlah yang agamanya kau akan selamat”. Mengapa agamanya? Karena
harta bisa hilang, kecantikan bisa pudar, keluarga bisa tidak di akui,
sedangkan agama tidak akan hilang.
Proses pernikahan adalah taaruf (perkenalan). Lalu
khitbah (melamar). Kalau udah sepakat antara kedua pihak lakukan akad
nikah. Pasangan yang akan menikah tidak boleh berjalan dengan calonnya. Setelah
yakin betul lakukan istikarah minta petunjuk Allah apakah pasangan pilihan
tersebut baik untuk kita karena Allah yang Maha Tahu untuk kita.
Tidak sah nikah apabila tidak ada wali. Wali terbagi
3, keatas adalah bapak (datuk), kesamping adalah saudara laki-laki (abang atau
adik), kebawah adalah abang atau adik dari ayah (paman). Perwalian bukan hanya sebagai
wali dalam pernikahan, tetapi sebagai tanggung jawab setelah pernikahan apabila
terjadi permasalahan.
Wali yang bijaksana harus melihat agamanya dan
akhlaknya si calon. Kalau baik keduanya segera nikahkan. Karena apabila tidak
melihat agama dan akhlak akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar.
Pernikahan
adalah tanggung jawab kepada Allah. Tugas utama laki-laki adalah menjaga
keluarga dan anak-anaknya dari api neraka. Ajarkan agama dan beribadah
keluarganya. Dibalik tanggung jawab tersebut adalah surga. Orang yang paling
baik adalah orang yang paling baik kepada keluarganya.
Semoga bermanfaat bagi yang sudah dan yang akan menikah. Barakallahu fikum.
Comments
Post a Comment